KOMPAS.TV, LAMPUNG Supriadi alias Adi akhirnya dibekuk polisi, usai sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas rentetan kriminal yang dilakukannya.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri, Semoung, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap Satuan Polsek Kota Agung di kediamanya.
Baca Juga Modus COD, Pencuri Bawa Kabur Mobil di https://www.kompas.tv/article/292405/modus-cod-pencuri-bawa-kabur-mobil
Salah satu tindak kriminal yang dilakukannya, ialah membobol rumah sekretaris desa dan menggasak sepeda motor di dalamnya.
Wakapolsek Kota Agung Iptu Haryono mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu seorang rekannya yang kini masih dalam buruan polisi.
"Tersangka tadi pagi diamankan polisi dalam perkara curat," jelas Haryono.
Baca Juga Pencuri Ponsel Nyaris Diamuk Warga di https://www.kompas.tv/article/292738/pencuri-ponsel-nyaris-diamuk-warga
Kini pelaku harus menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan dikenai Pasal 363 Ayat 2 KUHP.
#pencurian #dpo #curanmor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293124/dpo-curanmor-dibekuk-polisi