TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang ketua RT di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya karena mengedarkan sabu.
Ketua RT ini ditangkap bersama tetangganya yang merupakan residivis narkoba.
Umar, pria berusia 47 tahun yang merupakan ketua RT di Kelurahan Nyamplungan, Kota Surabaya, dan Dadang, seorang residivis narkoba.
Keduanya digelandang Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap karena menjadi bandar dan pengedar sabu.
Dari pengakuan ketua RT, dirinya terhasut bujuk rayu Dadang yang mengiming-imingi imbalan Rp 300 ribu per paket sabu.
8 paket sabu seberat 8 gram, timbangan dan alat isap disita sebagai barang bukti.
Kini, kedua pelaku terancam hukuman lebih dari delapan tahun penjara.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303408/iming-iming-rp-300-ribu-per-paket-ketua-rt-di-surabaya-bantu-edarkan-narkoba-jenis-sabu-sabu