KOMPASTV - Polisi Cengkareng merazia debt collector di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Razia dilakukan lantaran banyaknya aduan terkait kasus perampasan motor dengan modus sebagai debt collector. Sati merupakan korban perampasan motor yang terjadi pada 24 Mei 2022 lalu. 3 orang pelaku merampas motor Sati dengan dalih menunggak cicilan.
Kasus serupa juga terjadi di Bekasi pada 27 Mei 2022 lalu. Eko Yulianto dihentikan oleh 6 orang pelaku yang memberikan surat kuasa bodong, lalu membawa kabur motor yang dikendarainya. Hingga saat ini, kedua kasus masih dalam diproses pihak Kepolisian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304307/perampasan-motor-dengan-modus-sebagai-debt-collector-target-1