SORONG, KOMPAS.TV - Pemilik tanah Herkanus Kalami palang kantor DPC PDIP kota Sorong, karena belum ada penyelesaian masalah adat. Palang akan dibuka kembali dengan prosesi adat.
Pemalangan dilakukan secara adat suku Malamoi yang merupakan suku asli Sorong, dengan mengikatkan kain merah pada bambu dan dipasangkan pada pintu masuk. Agar tidak dapat dilalui hingga pengurusan selesai.
Pemilik tanah adat Herkanus Kalami juga memalang beberapa bangunan, salah satunya gedung tempat pendingin ikan beserta kantor perikanan provinsi Papua Barat, yang berlokasi di tempat pendaratan ikan klaligi Sorong, dan proyek pembangunan hotel, yang berdiri diatas tanah adat.
Pemalangan akan dilakukan hingga ada itikad baik dari pemilik bangunan, untuk dapat diselesaikan secara adat, sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat adat. #DPCPDIP #TANAHADAT #SORONGPAPUABARAT
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306104/pemilik-minta-palang-bangun-di-tanah-adat-harus-dibuka-dengan-prosesi-adat