KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menghadiri "focus group discussion" (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
Acara ini dihadiri oleh Hakim Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas, dan Hakim Yustisial yang mewakili Mahkamah Agung, dan aparat penegak hukum lainnya.
Mahkamah Agung menghadiri FDG bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dpr menyampaikan, FGD hukum perdata digelar untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan menjamin hak setiap masyarakat.
Hakim Agung, Syamsul Maarif menyampaikan, prinsip dasar untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, seperti meninjau beberapa institusi yang mendukung pelaksanaan hukum acara perdata saat ini, serta juga memuat hukum acara perdata khusus.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan, dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan.
FGD kali ini bertujuan menyempurnakan hukum acara perdata; sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, dengan memperhatikan prinsip hukum acara perdata yang berlaku.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306433/mahkamah-agung-hadiri-fgd-ruu-hukum-acara-perdata-apa-hasilnya