JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru satu hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM level 2, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 1.
Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui instruksi Menteri Dalam Negeri soal aturan terbaru terkait PPKM.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2022 pada hari ini, 6 Juli 2022.
DKI Jakarta berada di level 1 PPKM yang meliputi seluruh kota administrasi.
Selain DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga kembali ke PPKM level 1.
Dengan ini, Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang menyebut Jabodetabek masuk PPKM level 2 telah dicabut dan tidak berlaku.
Baca Juga Dampak PMK, Pedagang Sapi Kurban di Pangkalpinang Mengalami Penurunan Omset di https://www.kompas.tv/article/306540/dampak-pmk-pedagang-sapi-kurban-di-pangkalpinang-mengalami-penurunan-omset
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306541/jabodetabek-kembali-terapkan-ppkm-level-1-aturan-ppkm-level-2-telah-dicabut-dan-tidak-berlaku