KEDIRI, KOMPAS.TV - PT KAI kembali memberlakukan syarat rapid antigen bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang belum menjalani vaksin booster. Sedangkan untuk remaja diperbolehkan naik kereta api dengan syarat vaksin dosis kedua. Aturan itu berlaku sejak 17 Juli 2020 seiring dengan peningkatan kasus harian positif covid-19.
Baca Juga Seorang Guru Positif Covid-19, Semua Guru Jalani Rapid Test di https://www.kompas.tv/article/259363/seorang-guru-positif-covid-19-semua-guru-jalani-rapid-test
Aturan itu berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022. Salah satunya diberlakukan di PT KAI Daop 7 Madiun Jawa Timur. Aturan itu mengharuskan calon penumpang yang belum vaksin booster untuk rapid antigen. Kebijakan itu kembali diberlakukan karena kasus harian covid 19 meningkat.
Bagi calon penumpang usia 6 sampai 17 tahun juga diwajibkan vaksin dosis kedua. Jika belum, maka harus harus rapid antigen. Dengan aturan itu, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan angka vaksinasi booster meningkat.
Baca Juga PT KAI Daop 9 Mengoperasikan 5 Kereta Api dan Sediakan Rapid Test Seharga 85 Ribu di https://www.kompas.tv/article/100551/pt-kai-daop-9-mengoperasikan-5-kereta-api-dan-sediakan-rapid-test-seharga-85-ribu
Untuk calon penumpang kereta api lokal cukup menunjukkan vaksin dosis pertama.
#PTKAI #Penumpang #RapidAntigen #KeretaApi #VaksinBooster #Madiun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308655/pt-kai-kembali-berlakukan-syarat-rapid-antigen-bagi-penumpang