JAKARTA, KOMPAS.TV Informasi terbaru terkait kasus polisi tembak polisi antara Irjen Ferdy Sambo sebagai pemiliki Rumah Dinas dimana rumah tersebut menjadi TKP penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Perwakilan Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjutak memberikan pernyataan bahwa laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum pihak Brigadir J telah diterima pihak Bareskrim Mabes Polri.
Ada 3 pasal yang diterima, diantaranya Pembunuhan Berencana, Pembunuhan, dan juga Penganiayaan.
Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada Bareskrim Polri, diantaranya sejumlah dokumen, surat keterangan, dan juga foto serta video terkait jasad dari Brigadir J.
Baca Juga Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Bareskrim Polri, Kamarudin: Kami Yakin Ini Pembunuhan Berencana! di https://www.kompas.tv/article/310247/kuasa-hukum-brigadir-j-lapor-ke-bareskrim-polri-kamarudin-kami-yakin-ini-pembunuhan-berencana
Disebut juga tadi, adanya dugaan peretasan handphone milik keluarga Brigadir J pada saat detik-detik tragedi penembakan Brigadir J.
Usai kejadian, handphone milik keluarga Brigadir J sempat tidak bisa digunakan selama 1 minggu.
Namun Pasal Peretasan Handphone yang diajukan belum diterima, karena membutuhkan barang bukti berupa handphone yang diretas itu sendiri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310249/terbaru-kuasa-hukum-brigadir-j-ungkap-adanya-dugaan-peretasan-handphone-milik-keluarga-brigadir-j