JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat yang meninggal dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke bareskrim Polri.
Dalam laporannya, melalui kuasa hukum, keluarga menyertakan sejumlah bukti seperti luka pada tubuh Brigadir J.
Selain dugaan pembunuhan berencana, keluarga juga melaporkan penyidik Polri ke Bareskrim, terkait peretasan serta pencurian beberapa dokumen pendukung.
Sejumlah advokat juga datangi Mabes Polri untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Baradha Eliezer ke Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan karena kejadian penembakan terjadi di rumah dinasnya.
Tim advokat yang tergabung dalam advokat penegak hukum dan keadilan ini juga mendorong Irjen Ferdy Sambo dinon-aktifkan.
Baca Juga Keluarga Brigadir J Laporkan Irjen Ferdy Sambo Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana di https://www.kompas.tv/article/310357/keluarga-brigadir-j-laporkan-irjen-ferdy-sambo-terkait-dugaan-pembunuhan-berencana
Kompas TV membahas soal laporan terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya, bersama anggota Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan, TAMPAK, Saor Siagian, dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310443/tim-advokat-laporkan-irjen-ferdy-sambo-ke-bareskrim-bharada-e-minta-perlindungan-ke-lpsk