JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memasukkan Politisi PDI Perjuangan, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK.
KPK sebelumnya sudah berupaya menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
KPK meminta Mardani Maming menyerahkan diri dan meminta masyarakat membantu pencarian keberadaan tersangka.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Atas penetapan status tersangkanya, Mardani Maming menempuh langkah hukum pra peradilan.
Baca Juga Mantan Kadiv Humas Polri Sebut Akurasi Scientific Crime Investigation 99 Persen, Tak Bisa Dibohongi di https://www.kompas.tv/article/313098/mantan-kadiv-humas-polri-sebut-akurasi-scientific-crime-investigation-99-persen-tak-bisa-dibohongi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313110/resmi-jadi-buronan-tersangka-suap-mardani-maming-masuk-dpo-kpk