JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini, Kamis (28/7/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming atas kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu.
Mardani Maming langsung ditahan oleh KPK usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB siang tadi.
Mardani Maming tampil dengan menggunakan rompi berwarna oren dan tangannya tampak diborgol.
Sebelumnya, Mardani Maming masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK.
Kasus ini mulai diusut oleh KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022.
Politisi PDI Perjuangan ini, Mardani Maming ditahan selama 20 hari pertama terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313838/tersangka-mardani-maming-ditahan-20-hari-pertama-di-rutan-kpk