JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebut, sulit berkomunikasi dengan keluarga Brigadir Yoshua lewat pihak kuasa hukum.
LPSK menyebut, Kuasa Hukum Brigadir Yoshua punya persepsi keliru yang menganggap LPSK di bawah Polri.
Ketua LPSK menegaskan bahwa lembaga ini independen dan tidak dapat diintervensi.
Terkait asesmen terhadap Bharada Eliezer, LPSK menyebut permohonan perlindungan terhadap Eliezer masih ditelaah dan diinvestigasi.
LPSK juga masih mencocokkan keterangan Bharada E dengan berbagai pihak.
Sementara itu, LPSK belum bisa meminta keterangan istri Irjen Sambo karena disebut masih dalam kondisi trauma. Sebelumnya, Bharada Eliezer mendatangi lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK pada Jumat 29 Juli 2022.
Bharada Eliezer datang untuk menjalani asesmen oleh LPSK terkait permohonan perlindungan yang diajukannya sebagai saksi atau korban dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314516/lpsk-jamin-independen-tangani-kasus-kematian-brigadir-yoshua