KOMPASTV - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP KEMENKEU) resmi melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan adanya integrasi tersebut masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah resmi melakukan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP, diberlakukan tiga format baru yaitu wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP. para wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib instansi pemerintah akan menggunakan NPWP format 16 digit dan bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP, dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. lewat perubahan tersebut masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.
Ia mengungkapkan hingga saat ini sudah sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan. proses integrasi data antara NPWP dan NIK masih terus berjalan.
Meski saat ini format baru NPWP mulai berlaku format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023 lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314855/integrasi-nik-menjadi-npwp-news-or-hoax