JAKARTA, KOMPAS.TV Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E Andreas Nahot Silitonga menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap kliennya.
Namun dirinya menyayangkan dari penetapan tersangka Bharada E padahal masih dalam kondisi diperiksa sebagai saksi.
"Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata Andreas
"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah, klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi," ujar Andreas.
Menurut Andreas mengatakan bahwa polisi baru bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah Bharada E menandatangani BAP.
Video: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315925/pengacara-bharada-e-pertanyakan-status-tersangka-kasus-penembakan-brigadir-j