JAKARTA, KOMPAS.TV Tim Khusus Polri tewasnya Brigadir J menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Brigadir RR, sebelumnya Bharada Ricahrd Eliezer atau Bharada E juga ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022.
Namun, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
Baca Juga Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi di https://www.kompas.tv/article/316723/diungkap-kuasa-hukum-bharada-e-brigadir-j-tewas-murni-pembunuhan-bukan-polisi-tembak-polisi
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ini artinya Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan atau perbantuan dalam pembunuhan.
Sementara itu, polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP merupakan pasal terkait pembunuhan berencana. Ini artinya ada indikasi rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316763/beda-pasal-yang-menjerat-brigadir-rr-dan-bharada-e-dalam-kasus-penembakan-brigadir-j