JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat adalah instansi, perorangan, atau sekelompok orang yang menyediakan layanan sistem elektronik di luar top level domain go.id.
PSE lingkup privat ini melingkupi bidang usaha fintech, media sosial, dan pencarian atau browser. Misalnya seperti Google.com, Paypal.com, dan Instragram.com.
PSE lingkup privat memiliki saudara yang diberi nama PSE lingkup publik. Nah, PSE ini melingkupi instansi atau penyelenggara yang ditunjuk instansi dalam menyediakan layanan sistem elektronik. Contohnya seperti bpjs-kesehatan.go.id dan kominfo.go.id.
Baru-baru ini, PSE lingkup privat diminta untuk mendaftar oleh kominfo. Apa manfaat pendaftaran ini?
1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).
2. Lebih dipercaya masyarakat.
3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
Manfaat bagi masyarakat:
1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Nah, itu dia seputar PSE lingkup privat yang sempat ramai diperbincangkan. Gimana menurut lo?
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317032/tgsl-apa-itu-pse-lingkup-privat-kenapa-harus-mendaftar-ke-kominfo-emang-apa-manfaatnya