KOMPAS.TV - Rabu (20/07) kemarin menjadi batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, PSE, lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemerintah mewajibkan Google, dan media sosial populer seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, hingga Twitter untuk mendaftar ke Kominfo.
Dalam peraturan Menteri Kominfo yang tidak mendaftar PSE akan diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Baca Juga Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bila Belum Daftar PSE di https://www.kompas.tv/article/311843/kominfo-ancam-blokir-aplikasi-bila-belum-daftar-pse
Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan, sanksinya tidak langsung diblokir, tetapi terlebih dahulu ada teguran.
Nantinya ada sejumlah tahapan sanksi administrasi hingga blokir sementar yang akan diberlakukan bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak terdaftar.
Dalam kebijakan penyelenggara sistem elektronik Kominfo agar mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022 kemarin.
Jika tak mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan PSE lingkup privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa di blokir sementara di Indonesia.
PSE lingkup privat asing seperti Whatsapp diketahui telah mendaftarkan diri. Whatsapp terdaftar sebagai platform di sektor teknologi dan komunikasi.
Sejumlah aplikasi lain juga telah terdaftar diantaranya dari perusahaan Meta platforms seperti Facebook dan Instagram.
Selain PSE lingkup privat yang bergerak dengan layanan media sosial telah terdaftar pula beberapa aplikasi game seperti mobile legends.
Untuk membahas soal PSE simak dialog selengkapnya bersama
Ardi Sutedja Ketua Indonesia Cyber Security Forum yang juga anggota Dewan Kehormatan dan Etik Asosiasi Fintech Indonesia ( Aftech)
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311846/kenapa-kominfo-wajibkan-aplikasi-daftar-pse-begini-penjelasannya