JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya tidak ada niat membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Eliezer juga bukan bagian perencanaan pembunuhan Yoshua.
Ronny datang ke Bareskrim untuk mendampingi pemeriksaan Eliezer.
Sebelum pemeriksaan, Ronny mengapresiasi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadikan Eliezer sebagai Justice Collaborator hingga bisa bekerja sama dengan penegak hukum, mengungkap pembunuhan Yoshua.
Baca Juga Setibanya di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM Selidiki Ini Terkait Tewasnya Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/319099/setibanya-di-rumah-dinas-ferdy-sambo-komnas-ham-selidiki-ini-terkait-tewasnya-brigadir-j
Dia menegaskan, Eliezer bukan bagian dari pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Sementara, LPSK menolak pengajuan permohonan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Hasil asesmen membuktikan tidak adanya ancaman atau trauma yang didapat istri Ferdy Sambo sebagai korban percobaan pencabulan.
LPSK justru menemukan adanya kejanggalan pengajuan permohonan perlindungan.
LPSK merekomendasikan agar istri Ferdy Sambo bisa pulih mental sehingga bisa memberi keterangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319123/pengacara-bharada-e-tak-ada-niat-membunuh-brigadir-yoshua