JAKARTA, KOMPAS.TV Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi soal surat Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat dalam perusakan kamera CCTV di pos satpam.
Irjen Dedi mengatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan yang dituduhkan kepadanya.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar, monggo silakan," kata Dedi
Baca Juga Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Jika Tidak Dibuka, Negara ini akan Hancur di https://www.kompas.tv/article/318061/soal-kasus-pembunuhan-brigadir-j-mahfud-md-jika-tidak-dibuka-negara-ini-akan-hancur
Ia menjelaskan bahwa fakta persidanganlah yang akan dinilai oleh hakim.
"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu dulu," tutupnya.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324803/kata-polri-soal-surat-ferdy-sambo-bantah-brigjen-hendra-kurniawan-terlibat-perusakan-cctv