JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Kencong Kabupaten Jember Jawa Timur menggagalkan pencurian rel kereta api di persawahan Desa Wonorejo. Dua orang pelaku ditangkap, mereka adalah Rafi Nanda, warga Semboro Jember dan Edi warga Kencong Jember.
Keduanya ditangkap saat mencuri rel kereta api milik PT KAI Daop 9 Jember. Rel kereta api yang dicuri sudah lama tidak dipakai dan tertutup tanah.
Baca Juga 36 Bangunan Liar di Pinggir Rel Kereta Api Dibongkar di https://www.kompas.tv/article/253543/36-bangunan-liar-di-pinggir-rel-kereta-api-dibongkar
Polisi menyita satu buah rel kereta api sepanjang 6 meter, 5 buah rel kereta api sepanjang 1 meter, satu unit gergaji besi dan 4 alat pengungkit. Pencurian rel kereta api kerap terjadi. Dalam sebulan, ada tiga laporan pencurian rel kereta api.
Polisi mengembangkan kasus itu untuk memburu pelaku lainnya yang kabur. Dua pelaku yang ditangkap akan dijerat pasal pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
#PencurianRelKeretaApi #PTKAIDaop9 #PolsekKencong #Jember
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324909/curi-rel-kereta-api-milik-daop-9-jember-2-pria-ini-diringkus-polisi