LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyerahan berkas perkara tahap satu polisi tembak polisi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah setelah dilakukannya sidang kode etik terhadap tersangka Aipda Rudi Suryanto yang dilakukan di gedung Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah pada hari Kamis (08/09/2022) kemarin.
Baca Juga Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Suryanto Jalani Sidang Kode Etik di https://www.kompas.tv/article/326456/polisi-tembak-polisi-aipda-rudi-suryanto-jalani-sidang-kode-etik
Pada sidang kode etik yang telah dilakukan secara umum internal Polri, kasus polisi tembak polisi akan berlanjut ke penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan yang nantinya berkas ini akan di teliti terlebih dahulu selama tujuh hari. Jika ditemukan kekurangan dalam berkas maka pihak kejaksaan akan mengoordinasikan ke Kapolres Lampung Tengah.
Baca Juga Motif Rasa Sakit Hati, Polisi Tembak Polisi di https://www.kompas.tv/article/325714/motif-rasa-sakit-hati-polisi-tembak-polisi
Kasus polisi tembak polisi ini juga seelumnya telah di selidiki dengan melakuka Rekrontruksi sebanyak 21 adegan dengan 4 lokasi dan juga memeriksa 17 orang saksi. Diketahui tersangaka penembakan telah dijatuhui hukuman dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur dan maksimal hukuman mati.
#polisitembakpolisi #polreslampungtengah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326806/berkas-perkara-tahap-satu-polisi-tembak-polisi-diserahkan-ke-kejaksaan