JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri (27/1).
Pengembalian itu dilakukan karena Kejagung menilai, berkas perkara tersebut tidak lengkap. Kejangung meminta polisi untuk melengkapi beberapa poin.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak.
"Untuk melengkapi kelengkapan formil dan materilnya dari berkas perkara. Poinnya karena itu teknis, tidak bisa disampaikan", ujar Leo saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (29/1/2020).
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari kepolisian.
Jika sudah lengkap, berkas tersebut akan dikirimkan kembali kepada jaksa penuntut umum.
Rizieq Shihab adalah tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan sejumlah kerumunan, terutama semenjak dirinya kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
Tercatat sejumlah kerumunan tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Tebet, Petamburan, hingga Megamendung.