PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap EK warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan yang merupakan tersangka penggelapan uang nasabah bank. Tersangka adalah teller sebuah bank di Kecamatan Kandangserang yang menggelapkan uang nasabah sebanyak 243 orang.
Tersangka EK dalam melakukan aksinya tidak menyetorkan uang nasabah. Serta memanipulasi data rekening koran milik nasabah seolah-olah ada kecocokan data rekening.
Setelah sembilan tahun melakukan aksinya itu, pihak bank yang melakukan audit menemukan perbedaan antara jumlah uang. Dari situlah pihak bank melakukan penyelidikan dibantu aparat kepolisian.
Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 173 juta hasil dari menggelapkan uang nasabah. Di depan polisi tersangka memanipulasi data karena kebutuhan ekonomi.
Tersangka dikenai pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan korupsi yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327872/diduga-gelapkan-uang-nasabah-teller-bank-ditangkap