Seorang oknum teller bank ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang nasabah hingga Rp 2,3 miliar rupiah.
Aksi ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 bulan, pelaku diduga tidak sendiri menikmati hasil kejahatannya. Sang suami rupanya juga ikut menggunakan uang ini untuk membayar utang judi online.