JAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Rabu (14/9/2022).
Keduanya menggugat Ronny Talapessy, Kabareskrim dan mantan kliennya Bharada E.
Deolipa menilai pemutusannya tidak jadi kuasa hukum Richard lagi adalah keputusan sepihak.
"Kemarin sidang pertama, ternyata surat panggilannya tidak sampai ke Ronny Talapessy, ternyata kantornya pindah, akhirnya kita buat perubahan alamat dari Ronny Talapessy. Sidang berikutnya tanggal 21 September."kata Deolipa usai persidangan pada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga Deolipa Minta Maaf dan Maafkan Kabareskrim Karena Sudah Menyindir Dirinya di https://www.kompas.tv/article/320865/deolipa-minta-maaf-dan-maafkan-kabareskrim-karena-sudah-menyindir-dirinya
Deolipa menjelaskan jika pada sidang lanjutan pihak tergugat tidak datang ditunggu sidang berikutnya.
"Kalau ga datang lagi yaudah jalan tanpa mereka. Itu bagus kalau tanpa kehadiran mereka kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus," ucap Deolipa.
Deolipa menuturkan ia bisa menjadi kuasa hukum Bharada E.
"Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi karena tidak ada perlawanan kan artinya bisa diterima. Makanya kita tunggu nih harusnya ada kuasa dari Kabareskrim, kuasa dari Eliezer dan kuasa dari Ronny Talapessy kalau mereka tidak datang sendiri," kata dia.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328630/deolipa-bisa-jadi-kuasa-hukum-bharada-e-lagi-jika