KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penggantian kendaraan dinas, menjadi mobil listrik berbasis baterai.
Perintah ini berlaku untuk kendaraan dinas pusat sampai daerah.
Kewajiban penggunaan kendaraan listrik ditujukan ke 10 level pemerintahan, mulai dari Menteri, Jaksa Angung, Panglima TNI, Kaporlri, hingga Gubernur dan Bupati Walikota.
Khusus untuk kepala daerah, akan diberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemdahan dan prioritas penggunaan kendaraan listrik.
Kepala daerah juga diminta mengawasi perkembangan pemakaian kendaraan listrik di satuan kerja, per 3 bulan sekali, dan wajib dilaporkan ke menteri dalam negeri.
Skema kendaraan dinas bisa dilakukan lewat pembelian, sewa, atau konversi kendaraan konvensional.
Baca Juga Mahkamah Agung Gelar Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Perdagangan Orang di https://www.kompas.tv/article/328715/mahkamah-agung-gelar-pelatihan-teknis-yudisial-tindak-pidana-perdagangan-orang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328721/instruksi-presiden-jokowi-kendaraan-dinas-pakai-mobil-listrik