JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang kakek berusia 62 tahun asal Kabupatan Jember ini hanya bisa tertunduk malu, saat digelandang anggota unit Reskrim Polsek Mayang. Pelaku ditangkap polisi setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri.
Di hadapan polisi, kakek 62 tahun itu mengakui telah malakukan aksi persetubuhan kepada sang cucu selama 2 bulan terakhir. Dalam aksinya pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak permintannya.
Pelaku sendiri selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya. Sementara itu, selain menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah pakain dalam korban.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara tentang perlindungan anak.
#jember #pelecehan #pemerkosaan #perlindungananak #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329892/tega-seorang-kakek-perkosa-cucu-kandungnya-sendiri-hingga-10-kali