JAMBI, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri kembali panggil keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Mapolda Jambi.
Didampingi kuasa hukum Kamarudidn Simanjuntak, keluarga dipanggil untuk lengkapi BAP kasus pembunuhan Yosua.
Kedatangan keluarga inti almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Minggu (25/09) siang di Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan Bareskrim, guna meminta tanda tangan 11 saksi, atas kasus pembunuhan brigadir Yosua dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Penyidik Bareskrim minta tanda tangan berita acara perkara, dari 11 orang saksi diantaranya, kedua orang tua Brigadir Yosua, bibi, pacar korban, dan keluarga lain.
Keluarga Yosua berharap berkas kasus pembunuhan Yosua segera agar segera disidangkan.
Baca Juga Dianggap Belum Terima 'Doa', Kamaruddin Berharap Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/331938/dianggap-belum-terima-doa-kamaruddin-berharap-jaksa-agung-berani-tahan-putri-candrawathi
Dorongan agar Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo ini untuk segera ditahan terus disuarakan oleh keluarga almarhum Yosua Hutabarat.
Saat memenuhi panggilan Bareskim Polri di Polda Jambi untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Yosua, bibi Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak kembali mendesak Polri untuk menahan istri Ferdy Sambo ini.
Roslin menyatakan Putri seharusnya ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ia juga merasa demi keadilan harusnya semua tersangka kasus pembunuhan Yosua ditahan, termasuk Putri Candrawathi.
Selain desakan agar Putri Candrawathi segara ditahan, keluarga Yosua juga berharap agar berkas perkara yang ditanda tangani hari ini bisa segera diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sehingga bisa segera disidangkan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331967/lengkapi-bap-kasus-pembunuhan-yosua-di-mapolda-jambi-keluarga-yosua-kembali-desak-polri-tahan-putri