JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan Ruang Sidang Utama sebagai tempat persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sidang akan terbuka untuk umum karena merupakan kasus pembunuhan berencana, bukan kasus asusila.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengaku tim Majelis Hakim yang bisa menggelar sidang pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan sekaligus.
Baca Juga Ancam Buka Kasus Lain, Kamarudin Beri Peringatan Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/335913/ancam-buka-kasus-lain-kamarudin-beri-peringatan-ferdy-sambo
Dalam kasus pembunuhan Yosua, ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana.
Sementara tujuh tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan.
Hanya Ferdy Sambo yang menjadi tersangka di dua kasus.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335943/pengadilan-negeri-jakarta-selatan-siapkan-ruang-sidang-utama-untuk-kasus-ferdy-sambo