JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo, hari ini (17/10), dakwaan lengkap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan kini, JPU sedang membacakan kronologi lengkap tentang aksi penghilangan barang bukti, yakni DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Dalam pembacaan dakwaan ini, JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan dalang utama; di mana setiap bawahannya mengikuti instruksi dan perintah dari Sambo.
Sementara itu, kapasitas Ruang Sidang Utama dibatasi hanya untuk 50 orang saja.
Wartawan dan masyarakat tidak diperkenankan untuk masuk kedalam ruangan sidang, namun bisa mengikuti jalannya sidang melalui layar yang ada di luar ruang sidang dan virtual melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Anda juga dapat menyaksikan di Kompas TV dalam Breaking News Sidang Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat menyaksikan proses Sidang Perdana Ferdi Sambo CS, melalui media televisi.
Ya, keluarga bersama kerabat menyiapkan diri menyaksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo CS di ruang keluarga rumah orang tua Brigadir Yosua.
Keluarga berharap proses persidangan ini bisa berjalan dengan lancar dan adil, sehingga semua fakta kebenaran terungkap.
Di saat yang bersamaan, keluarga juga menyatakan akan menghadiri sidang jika ada panggilan ke Jakarta.
Keluarga Bharada Eliezer di Manado, Sulawesi Utara, juga menyaksikan Sidang Perdana kasus pembunuhan berencana Yosua dari siaran televisi.
Pihak keluarga mendoakan agar Eliezer tetap kuat dan mengungkap fakta yang sebenarnya di hadapan para hakim.
Sementara terkait bantahan Ferdy Sambo atas perintah menembak, pihak keluarga menyerahkan dan mempercayakan hal itu kepada Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338766/jaksa-penuntut-umum-bacakan-dakwaan-lengkap-atas-permintaan-perintah-dari-ferdy-sambo