JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan, dan menembak tubuh Yosua Hutabarat di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sempat ada perdebatan antara Richard Eliezer dan Sambo terkait sarung tangan hitam dan keterlibatan Ferdy Sambo dalam melakukan penembakan kepada Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Sambo: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang di https://www.kompas.tv/article/369188/ferdy-sambo-dituntut-seumur-hidup-pengacara-sambo-tuntutan-jaksa-tak-sesuai-fakta-sidang
______
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369190/jaksa-penuntut-umum-simpulkan-ferdy-sambo-pakai-sarung-tangan-saat-tembak-yosua-hutabarat