KOMPAS.TV - Hari ini (17/10) untuk pertama kalinya Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga Kuasa Hukum Sambo Sebut Surat Dakwaan JPU Tak Memenuhi Syarat Materil di https://www.kompas.tv/article/338868/kuasa-hukum-sambo-sebut-surat-dakwaan-jpu-tak-memenuhi-syarat-materil
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo berpendapat, dalam menguraikan rangkaian dakwaan sangat menunjukan bahwa JPU hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari ketrangan saksi-saksi dalam BAP.
Sehingga JPU terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338871/eksepsi-dakwaan-kuasa-hukum-sambo-jpu-hanya-berdasarkan-asumsi-bukan-fakta