KOMPAS.TV - Enam orang anak buah Ferdy Sambo terseret menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, peran keenam perwira Polri diarahkan untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Terdakwa Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal diperintahkan memindahkan pemeriksaan saksi-saksi dari Polres Selatan ke Biro Paminal Polri.
Baca Juga Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/339972/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-ferdy-sambo
Ferdy Sambo juga meminta Hendra untuk memeriksa CCTV atau kamera pemantau kompleks Duren Tiga perintah inilah yang jadi awal terseretnya sejumlah perwira polisi dalam perintangan penyidikan.
Perwira lain, AKBP Arif Rachman Arifin mantan Kepala Unit Pidana Umum Bareskrim Polri sengaja mematahkan laptop yang berisi barang bukti rekaman CCTV kejadian di rumah dinas sambo.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti sesuai dengan instruksi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Arif Heran karena saat melihat CCTV Yosua masih hidup.
Terdakwa lain, Kombes Agus Nurpatria sebagai orang yang menjalankan perintah Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengurus bukti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Agus Nur Patria kemudian bekerja sama dengan AKP Irfan Widyanto mengganti dekoder perekam CCTV yang krusial, yakni yang menghadap ke rumah Ferdy Sambo.
Dari dakwaan jaksa, 6 terdakwa anak buah Ferdy Sambo ikut dalam skenario dan merusak barang bukti atas perintah Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340076/taat-perintah-atasan-6-anak-buah-ferdy-sambo-terseret-jadi-terdakwa