JAKARTA, KOMPAS.TV Sedang berlangsung sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan.
Dan juga akan dilaksanan sidang putusan sela terhadap terdakwa Chuck Putranto.
Sebelumnya, telah dilaksanakan sidang perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Rencana awal, ada 4 saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan namun hanya 1 saksi yang hadir yakni Aryanto yang merupakan Pekerja Harian Lepas Divisi Propam Polri.
Baca Juga Irfan Widyanto Bantah Keterangan Saksi Soal Serah Terima DVR CCTV: Kita Sempat Ngobrol di https://www.kompas.tv/article/347092/irfan-widyanto-bantah-keterangan-saksi-soal-serah-terima-dvr-cctv-kita-sempat-ngobrol
3 saksi yang hadir, salah satunya Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan dikarenakan sakit, dan 2 lainnya belum diketahui alasannya.
Saksi Aryanto dalam persidangan hari ini dikonfirmasi soal sejumlah perintah Ferdy Sambo kepada anak buahnya.
Aryanto sebut belum pernah ada anak buah Ferdy Sambo yang melawan atau tak menuruti perintah Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347106/sidang-obstruction-of-justice-hendra-dan-agus-saksi-sebut-anak-buah-selalu-patuhi-perintah-sambo