JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta dalam kasus jual narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumbar Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba menyatakan akan meminta perlindungan ke LPSK.
Baca Juga Digantikan Hotman Paris, Henry Yosodiningrat Punya Sejuta Alasan Tak Lagi Bela Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/341034/digantikan-hotman-paris-henry-yosodiningrat-punya-sejuta-alasan-tak-lagi-bela-teddy-minahasa
Dody juga menyebut, kliennyalah yang menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator dan ingin membuka kasus tersebut.
Anak buah Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara bersama dua tersangka lain, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif akan meminta perlindungan ke LPSK.
Ketiganya akan mengajukan justice collaborator.
Kuasa hukum ketiganya, Adriel Viari Purba menyebut bahwa kliennya bukanlah pengguna ataupun pengedar narkoba seperti yang dijelaskan kuasa hukum Teddy Minahasa.
Kuasa hukum menyatakan kliennya siap membongkar keterlibatan Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa diduga berperan sebagai pengendali penjualan barang bukti sabu 5 kilogram hasil sitaan saat ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Selain Irjen Teddy Minahasa, 4 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341275/anak-buah-irjen-teddy-ajukan-justice-collaborator-pengacara-mereka-ingin-membuka-kasus