JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim menolak nota keberatan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Sementara itu, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Nota keberatan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Tetapi, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menilai, tanggapan Jaksa tidak menjawab poin-poin keberatan yang mereka ajukan.
Kuasa Hukum, menyerahkannya pada Majelis Hakim yang akan membacakan putusan sela pada 10 November.
Sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Kamis (3/11) kemarin, juga memeriksa saksi untuk tiga terdakwa; yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Dari total 13 saksi, hanya 9 orang saja yang hadir.
Sementara dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jaksa menghadirkan saksi Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, Rifaizal Samual.
Rifaizal menyebut Ferdy Sambo sempat menegurnya karena terlalu kencang saat menginterogasi Richard Eliezer yang mengaku menembak Yosua.
Menurut Sambo, Eleizer telah membela keluarganya .
Setelah interogasi selesai, Rifaizal menambahkan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, sejumlah petinggi Polri dipecat, karena merusak bukti CCTV penembakan Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345029/saksi-sidang-akp-irfan-sambo-bilang-jangan-tanya-kencang-kencang-eliezer-sudah-bela-keluarganya