AMBON, KOMPAS.TV - Sepekan pemberlakukan kamera penindakan Electronic Traffic Law Enforcement di kota Ambon sebanyak dua ratus empat puluh enam pengendara roda dua maupun empat telah ditilang dan surat sanksi penilangan pun telah dikirim melalui kantor pos ke alamat pelanggar masing-masing.
Sejak diberlakukannya kamera penindakan ETLE dalam sepekan direktorat lalu lintas Polda Maluku telah melakukan penilangan kepada dua ratus empat puluh enam pengendara roda dua maupun empat di sejumlah ruas jalan di kota Ambon, Maluku.
Dari ratusan pelanggar ini didominasi oleh pengendara roda empat yakni sebanyak seratus delapan puluh enam pelanggar sementara sisanya pengendara roda dua. Sementara untuk jenis pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan safety belt.
Setelah ratusan pelanggar ini tertangkap kamera dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran saat berlalu lintas surat sanksi penilangan langsung dikirim melalui kantor pos terdekat dengan alamat masing-masing pelanggar.
Dengan adanya penerapan penilangan ETLE ini diharapkan warga mulai berhati-hati dan taat saat berlalu lintas agar tidak kena tilang saat berkendara.
#pemberlakuanetle
#electronictrafficlawenforcement
#sepekanpemberlakuanetle
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346653/sepekan-pemberlakuan-etle-246-pengendara-terkena-tilang