JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo menanggapi keterangan saksi Anggota Tim Khusus Aditya Cahya Sumunar.
Baiquni menanyakan soal alat bukti yang digunakan untuk melapor ke Polisi. Saksi telah menjelaskan telah menyerahkan berupa barang bukti di dalam dus.
Sementara Chuck Putranto menanyakan DVR tersebut milik publik atau tidak.
Baca Juga [FULL] Tanggapan Irfan Widyanto Soal Berita Acara Ketua RT Duren Tiga Seno Sukarto di https://www.kompas.tv/article/351928/full-tanggapan-irfan-widyanto-soal-berita-acara-ketua-rt-duren-tiga-seno-sukarto
Chuck juga menanyakan soal isi hardisk yang sudah tidak ada.
Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan Obstruction Of Justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 24 November 2022.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352054/full-kata-baiquni-dan-chuck-putranto-soal-keterangan-saksi-anggota-timsus