JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi selanjutnya di sidang Selasa (29/11) Rifaizal Samual, Mantan Kasubnit Satu Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan dihadapan Hakim Ketua menjelaskan bahwa saat olah TKP ditemukan 10 Selongsong Peluru, tiga proyektil dan empat serpihan.
Saat itu Kasat Reskrim Ridwan Soplanit diperintahkan Ferdy Sambo tidak boleh memasang garis polisi.
Baca Juga Koreksi Berita Acara Interogasi Putri Candrawathi Diketik di Pos Satpam Rumah Pribadi Sambo di https://www.kompas.tv/article/353364/koreksi-berita-acara-interogasi-putri-candrawathi-diketik-di-pos-satpam-rumah-pribadi-sambo
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353377/intervensi-sambo-ke-penyidik-awasi-interogasi-eliezer-hingga-larang-pasang-garis-polisi