MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dewan pengupahan provinsi Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi Sulsel naik 6,9% atau sebesar Rp219.000,00 untuk tahun 2023 mendatang.
Setelah melalui rapat bersama di rumah jabatan gubernur Sulawesi Selatan pada Senin sore, gubernur provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2023 mendatang naik sebesar 6,9%
Dengan hasil ini upah minimum provinsi Sulsel tahun 2023 naik menjadi Rp3.385.000,00 atau naik 219.000 dari UMP tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp3.365.000,00.
Dewan pengupahan menggunakan permenaker nomor 18 tahun 2022, kenaikan ini di sepakati oleh dewan pengupahan organisasi buruh dan apindo Sulawesi Selatan.
#upahminimumprovinsi
#pengupahanprovinsi
#umpsulawesiselatan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353741/dewan-pengupahan-provinsi-sulawesi-selatan-menetapkan-ump-sulsel-naik