JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa cecar saksi Hendra Kurniawan terkait perintah pengamanan DVR CCTV kompleks Duren Tiga, rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Jaksa ingin menggali kapasitas Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal, dalam pengamanan DVR CCTV.
Baca Juga Bersaksi untuk Irfan Widyanto di Persidangan, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Disumpah di https://www.kompas.tv/article/358888/bersaksi-untuk-irfan-widyanto-di-persidangan-ferdy-sambo-dan-hendra-kurniawan-disumpah
Hendra bersikukuh bahwa perintah yang dijalankan dalam koridor Paminal adalah cek dan amankan DVR CCTV, bukan mengambil.
Hari ini (16/12) sidang perkara obstruction of justice kembali digelar dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Sejumlah saksi mahkota dihadirkan hari ini, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Sehari sebelumnya, Irfan bersaksi untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358922/debat-hendra-kurniawan-dan-jaksa-soal-perintah-amankan-dvr-cctv-duren-tiga