JAKARTA, KOMPAS TV - Pengacara dari terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto cecar saksi Hendra Kurniawan terkait pengamanan CCTV seputar kasus pembunuhan Yosua.
Hendra dicecar pertanyaan soal kewenangan dirinya sebagai Karo Paminal untuk memerintah pengamanan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Baca Juga Debat Hendra Kurniawan dan Jaksa Soal Perintah Amankan DVR CCTV Duren Tiga di https://www.kompas.tv/article/358922/debat-hendra-kurniawan-dan-jaksa-soal-perintah-amankan-dvr-cctv-duren-tiga
Hari ini (16/12) sidang perkara obstruction of justice kembali digelar dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Sejumlah saksi mahkota dihadirkan hari ini, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Sehari sebelumnya, Irfan bersaksi untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358941/pengacara-irfan-cecar-hendra-kurniawan-soal-kewengangan-perintah-amankan-cctv