JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Eliezer menanggapi keterangan saksi ahli psikologi forensic hingga ahli hukum pidana di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, pada Rabu (21/12/2022).
Putri mengatakan keberatan atas keterangan saksi ahli pidana yang menurutnya hanya menyampaikan kronologi yang disampaikan oleh penyidik.
"Mohon izin Yang Mulia, saya hanya sedikit menyanggah terkait keterangan dua ahli pidana, saya menolak karena dalam memeberikan pendapatanya hanya berdasarkan kronologis yang diberikan penyidik saja dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara sehingga pendapat ahli menjadi tidak objektif." Ungkap Putri.
Baca Juga Ronny Talapessy: Ada Peluang Penghapusan Pidana pada Eliezer. di https://www.kompas.tv/article/360942/ronny-talapessy-ada-peluang-penghapusan-pidana-pada-eliezer
Selain itu, Putri tidak memberi tanggapan terkait kesaksian ahli psikologi forensic, Reni Kusumowardhani.
Sementara itu, Ricky Rizal tidak memberikan tanggapan kepada keterangan para saksi.
Begitupun dengan Richard Eliezer atau Bharada Eliezer.
Video Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360957/tanggapan-putri-candrawathi-eliezer-ricky-dan-kuat-ma-ruf-atas-keterangan-saksi-ahli-di-sidang