JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan putusan kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua, Selasa pagi, Majelis Hakim merinci unsur pidana yang menjerat terdakwa Kuat Ma'ruf, termasuk kronologi peristiwa pada 8 Juli 2022, di hari penembakan Brigadir Yosua.
Mulai dari skenario yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, hingga saat rombongan Putri Candrawathi dari Magelang, termasuk Kuat Ma'ruf, yang berangkat dari rumah Saguling menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, dengan dalih isolasi.
Baca Juga Ekspresi Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Sempat Tertunduk di Depan Penasihat Hukum di https://www.kompas.tv/article/378360/ekspresi-kuat-maruf-usai-divonis-15-tahun-penjara-sempat-tertunduk-di-depan-penasihat-hukum
Hakim mengungkap bahwa rencana Putri Candrawathi untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga hanyalah alasan agar korban Yosua Hutabarat tidak curiga berangkat ke Duren Tiga.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378386/hakim-sebut-kuat-maruf-bekerjasama-dengan-sambo-putri-ricky-dan-eliezer-dalam-pembunuhan-yosua