BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Jumlah layanan pasport bagi Warga Negara Indonesia di kantor Imigrasi Banda Aceh hingga 20 Desember 2022, mencapai 26.175 pasport. Dari jumlah itu, permohonan paspor biasa berjumlah 24.179 buah dan layanan pasport elektronik 1996 buah. Sepanjang tahun 2022, Imigrasi Banda Aceh juga telah menolak permohonan pasport sebanyak 99, di antaranya diduga dilakukan oleh pencari kerja luar negeri secara non prosuderal dan tidak melengkapi berkas permohonan.
Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, menyebut dari jumlah pemohon pasport diaceh tahun ini, didominasi oleh warga yang ingin menjalankan ibadah umrah dan persiapan haji, disamping untuk perjalanan keluar negari untuk melancong dan berobat, serta keperluan belajar.
Sementara itu, kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh juga mencatat jumlah pemohon layanan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing, dari target 500 pemohon, tercatat capaian sebanyak 571 orang. Sedangkan untuk penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh juga telah mendeportasi 13 warga negara asing. Masing masing Malaysia tiga orang, India tujuh orang dan Afghanistan tiga orang karena alasan telah habis masa berlaku izin tinggal, mengganggu ketertiban dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361377/sepanjang-2022-imigrasi-banda-aceh-sudah-terbitkan-26-ribu-lebih-paspor