BANDA, ACEH, KOMPAS.TV - Immigration Emergency Service atau IES, sendiri merupakan layanan paspor untuk pemohon paspor yang tidak memungkinkan untuk hadir ke kantor Imigrasi, lantaran kondisi sakit atau kondisi darurat lainnya.
Untuk mengajukan paspor tersebut, pihak keluarga pemohon atau pihak rumah sakit cukup mendatangi kantor Imigrasi dengan membawa sejumlah persyaratan, mulai dari surat rekomendasi dari rumah sakit ke luar negeri, identitas pasien seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan juga buku nikah bagi yang sudah menikah.
Selanjutnya, pihak Kantor Imigrasi akan mendatangi langsung lokasi pemohon Paspor Emergency untuk melakukan pengambilan biometrik.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kantor Imigrasi Banda Aceh Reza Anugerah mengatakan, program tersebut tentu akan sangat mempermudah masyarakat, apalagi mereka yang sedang dalam kondisi sakit. Sejauh ini sudah ada tujuh pemohon untuk pembuatan Paspor Emergency. Umumnya mereka akan manjalani pengobatan di Penang, Malaysia.
Sementara itu, selama tahun 2022 lalu, pihak Imigrasi Banda Aceh juga mendapat sebanyak 50 lebih permohonan Paspor Emergency dari pasien yang ingin menjalani pengobatan di luar negeri. Imigrasi Banda Aceh juga mengajak masarakat untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Selain mempermudah pasien, waktu pembuatan paspor juga terbilang cepat, bahkan bisa selesai dalam sehari. Paspor tersebut nantinya juga akan diantar langsung pihak Imigrasi ke rumah sakit.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373925/kantor-imigrasi-banda-aceh-layani-paspor-emergency-service