Kejati Jabar Serahkan Uang Hasil Korupsi

KompasTV 2022-12-30

Views 1

BANDUNG. KOMPAS. TV - Kejaksaan tinggi provinsi jawa barat, melakukan eksekusi atas putusan pengadilan negeri terkait dengan tindak pidana korupsi, yang terjadi di pt pos finansial indonesia atau posfin. Eksekusi dilakukan dengan mengembalikan hasil rampasan Rp 994 juta dan sebidang tanah serta bangunan di cilandak jakarta selatan senilai Rp 13 miliar kepada PT posfin

Menurut asisten pidana khusus kejati jabarriyono, eksekusi dilakukan berdasarkan surat putusan pengadilan nomor 33 pidtpk 2022 pt bandung atas nama tersangka rico deniza candra atas sebidang tanah dan bangunan berssertifikat, yang beralamat di lebak bulus cilandak jakarta selatan senilai Rp 13 miliar.

Serta dilakukan penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp 994 juta, dan diserahkan kembali ke PT posfin oleh pihak kejaksaan tinggi jawa barat.

Ada empat terdakwa dalam kasus ini di antaranya manajer akuntansi, dan keuangan di pt posfin dan seorang pegawai bank swasta.

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363409/kejati-jabar-serahkan-uang-hasil-korupsi

Share This Video


Download

  
Report form