JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa.
Baca Juga Upaya Ferdy Sambo Lepas dari Dakwaan Pembunuhan Berencana di https://www.kompas.tv/article/363948/upaya-ferdy-sambo-lepas-dari-dakwaan-pembunuhan-berencana
Pasalnya, waktu maksimal masa penahanan Ferdy Sambo cs oleh hakim akan berakhir pada 9 Januari 2023.
Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, masa penahanan terdakwa yang habis bisa diperpanjang sesuai dengan pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perpanjangan bisa dilakukan jika perkara yang ditangani merupakan pidana berat dengan ancaman pidana lebih dari 9 tahun.
Majelis hakim akan mengajukan perpanjangan melalui ketua pengadilan negeri kepada pengadilan tinggi sebelum masa penahanan berakhir.
Perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Oktober 2022.
Berdasarkan pasal 26 KUHAP, hakim hanya memiliki waktu maksimal penahanan selama total 90 hari.
Artinya masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs berakhir 9 Januari 2023 atau pekan depan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364251/hakim-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-akan-ajukan-perpanjangan-penahanan-sambo-cs