Terbaru! Iwan Sumarno Penculik Malika Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

KompasTV 2023-01-04

Views 161

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pelaku penculikan terhadap Malika Anastasya, Iwan Sumarno sebagai tersangka penculikan anak.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam keterangan persnya, pada Rabu (4/1/2023).

"Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang semalam telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penculikan dengan persangkaan pasal sementara kami terapkan pasal 76 F," kata Kombes Pol komarudin.

Menurut Komarudin, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga Keterangan Ahli: Sikap Batin Seseorang Bisa Dibuktikan dengan Melihat Tindakannya! di https://www.kompas.tv/article/364802/keterangan-ahli-sikap-batin-seseorang-bisa-dibuktikan-dengan-melihat-tindakannya

Sementara itu, Komarudin mengatakan polisi masih membutuhkan hasil visum untuk menambah bukti terkait dengan penculikan.

"Kami masih membutuhkan beberapa keterangan saksi, termasuk sampai saat ini kami masih menunggu hasil visum sehingga kami bisa menambahkan manakala nanti ada dari hasil visum, ada hal-hal atau temuan terkait dengan penculikan korban M," kata Kombes Komarudin.

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364808/terbaru-iwan-sumarno-penculik-malika-ditetapkan-sebagai-tersangka-terancam-15-tahun-penjara

Share This Video


Download

  
Report form