BANDUNG, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan.
Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Vonis mati ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati, karena telah merudapaksa 13 santriwati.
Sesuai dalam Surat Informasi Perkara MA, Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/12), Herry divonis dengan pidana mati.
Majelis Hakim tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap 13 korban perkosaan, yakni senilai Rp 300 juta lebih.
Dan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kuasa Hukum Herry Wirawan mengaku belum akan melakukan langkah apa pun terkait putusan MA yang menolak keringanan vonis mati kliennya.
Ia menyebut, langkah-langkah belum dapat dilakukan, lantaran pihaknya masih belum menerima secara resmi putusan MA dari panitera Pengadilan Negeri Bandung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364974/ma-tolak-kasasi-pemerkosa-13-santriwati-di-bandung-herry-wirawan-tetap-divonis-hukuman-mati